PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
