PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2015 :
- Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2015 sebagai
bahan Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas
Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
- Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2015
dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
