PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Pasal 4
(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja
triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran
kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan ...
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14
(empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan
pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan
anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
