PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2015 merupakan penjabaran arah
pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka
Menengah ke-3 (Tahun 2015-2019) sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Nasional Tahun 2005-2025.
(2) RKP ...
(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi:
- Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam
menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2015;
- Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015;
- Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) Tahun 2015.
