PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pemberian fasilitas uang muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pasal 3
Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.81 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kenaikan uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat karena dinilai membebani keuangan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
www.peraturan.go.id
2015, No.81 2
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
