PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010
Pasal 3
(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.63 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
www.peraturan.go.id
2015, No.63 2
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
