Pasal 3
(1) Fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
kepada pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.63 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
