PERPRES
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 3
Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
