PERPRES
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.81 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015
,
www.peraturan.go.id
