Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga
listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN
(Persero) dengan badan usaha milik negara asing.
(2) Kerja sama dengan badan usaha milik negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
hal badan usaha milik negara asing tersebut memiliki
nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK, yang
melingkupi antara lain:
- penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN
(Persero); dan/atau
- memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan
oleh PT PLN (Persero) dalam PIK.
(3) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan anak perusahaan PT
PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN
(Persero) paling kurang 51% (lima puluh satu persen)
baik secara langsung dan/atau melalui anak perusahaan
PT PLN (Persero) lainnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -8-
