PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
Dalam rangka pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c berupa pinjaman dari bank-bank badan usaha milik
negara, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat
memfasilitasi pembentukan sindikasi bank.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
Listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero)
