Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c, Pemerintah Pusat menyediakan jaminan
Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT PLN
(Persero).
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat jaminan penuh terhadap pembayaran
kewajiban PT PLN (Persero) kepada pemberi pinjaman.
(3) Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Utama PT PLN
(Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima
dan dinyatakan lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian
jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
www.peraturan.go.id
2016, No.8
(1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
