Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT
PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan
ketersediaan pendanaan melalui:
penyertaan modal negara;
penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang
berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -6-
pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan;
pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan
dalam hal dilakukan revaluasi aset; dan/atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan
pendanaannya, melakukan:
- restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset
finansial PT PLN (Persero);
- lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko
kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero);
refinancing; dan/atau
pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan
menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout
ratio) seminimal mungkin.
