PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal:
- PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan
untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah;
risiko konstruksi yang rendah;
tersedianya pasokan bahan bakar;
pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang
berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau
- pengembangan sistem isolated.
(2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola meliputi:
pembangkit; dan/atau
transmisi.
