Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga
listrik dari anak perusahaan PT PLN (Persero), dapat
diberikan jaminan Pemerintah.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jaminan kelayakan usaha PT PLN
(Persero) atas kewajiban finansialnya berdasarkan
perjanjian jual beli tenaga listrik.
(3) Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Utama PT PLN
(Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sebelum dilaksanakannya proses
pengadaan PIK yang bersangkutan.
(5) Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima
dan dinyatakan lengkap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian
jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Keempat
Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
Listrik dengan PPL
