PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik
dengan PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dilakukan dalam hal:
www.peraturan.go.id
2016, No.8
membutuhkan pendanaan yang sangat besar;
risiko konstruksi yang cukup besar, terutama untuk
lokasi baru yang membutuhkan proses pembebasan
lahan;
- risiko pasokan bahan bakar yang cukup tinggi atau yang
belum mempunyai kepastian pasokan gas dan/atau
infrastrukturnya;
pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan;
ekspansi dari pembangkit PPL yang telah ada; dan/atau
terdapat beberapa PPL yang akan mengembangkan
pembangkit di suatu wilayah tertentu.
