Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan PIK, dibentuk Tim
Koordinasi Pelaksanaan PIK yang selanjutnya disebut Tim
Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang perekonomian, dengan
keanggotaan terdiri atas wakil dari kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal, lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan, dan instansi
terkait lainnya.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan PIK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang perekonomian.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
