PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang
Penerimaan Kredit Luar Negeri; dan/atau
- Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang
Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar
Negeri,
dikecualikan untuk pelaksanaan pinjaman yang
dilakukan PT PLN (Persero) dalam rangka penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman komersial luar
negeri, PT PLN (Persero) menyampaikan laporannya
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -30-
