Pasal 43
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara melakukan pemeriksaan dan
tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau
pengaduan dari masyarakat tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2)
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -28-
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
laporan dan/atau pengaduan masyarakat diterima.
(2) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan indikasi penyalahgunaan
wewenang, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di badan usaha milik negara meminta
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan
pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian
negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah disampaikan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian
negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil
pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
disampaikan.
(6) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
www.peraturan.go.id
2016, No.8
dan sumber daya mineral atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara kepada Kejaksaan Agung atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja wajib menyampaikan kepada
Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
