Pasal 42
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau
penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PIK,
penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang administrasi
pemerintahan.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan
laporan masyarakat tersebut kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral sebagai pembina teknis penyelenggaraan PIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam
hal laporan menyangkut pelaksanaan teknis PIK;
atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
sebagai pembina korporasi dan manajemen
penyelenggaraan PIK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dalam hal laporan menyangkut
pelaksanaan korporasi dan manajemen
penyelenggaraan PIK.
