Pasal 41
BAB 9 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM
(1) Pimpinan PT PLN (Persero), pimpinan anak perusahaan
PT PLN (Persero), atau pimpinan PPL wajib memeriksa
dan menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat terkait dengan pelaksanaan PIK.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan
kewenangan administrasi pemerintahan, pimpinan PT
PLN (Persero), pimpinan anak perusahaan PT PLN
(Persero), atau pimpinan PPL meneruskan atau
menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral sebagai pembina teknis penyelenggaraan PIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam
hal laporan menyangkut pelaksanaan teknis PIK;
atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
sebagai pembina korporasi dan manajemen
penyelenggaraan PIK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dalam hal laporan menyangkut
pelaksanaan korporasi dan manajemen
penyelenggaraan PIK.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
