Pasal 40
BAB 8 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
(1) Pimpinan PT PLN (Persero), pimpinan anak perusahaan
PT PLN (Persero), atau pimpinan PPL melakukan upaya
untuk penyelesaian PIK dan wajib mengambil langkah-
langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang
dihadapi dalam percepatan pelaksanaan PIK sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyelesaian hambatan dan permasalahan oleh pimpinan
PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk upaya penyelesaian pelaksanaan kontrak yang
terkendala.
(3) Dalam hal penyelesaian pelaksanaan kontrak yang
terkendala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menimbulkan tambahan biaya, pimpinan PT PLN
(Persero) dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan untuk menghitung besaran tambahan
biaya dimaksud.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -26-
(4) Dalam hal pengambilan langkah-langkah penyelesaian
hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat permasalahan hukum,
penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perseroan terbatas.
