PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 39
BAB 8 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur
atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian
hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan PIK, menteri/
kepala lembaga dan/atau Pemerintah Daerah berwenang untuk
menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau
tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian
hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
