Pasal 38
BAB 8 — PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
(1) Menteri/kepala lembaga atau Pemerintah Daerah wajib
menyelesaikan hambatan dan permasalahan di
bidangnya dalam pelaksanaan PIK.
(2) Dalam hal penyelesaian hambatan dan permasalahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak
untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta
pelayanan publik, menteri/kepala lembaga atau
Pemerintah Daerah mengambil diskresi sesuai dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan
alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik
kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(3) Pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk dilakukan dalam rangka penanganan
dampak sosial yang timbul dalam pelaksanaan PIK.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
(4) Dalam hal tertentu pengambilan diskresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
koordinasi dan pembahasan dengan
kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terdapat permasalahan hukum terkait
dengan administrasi pemerintahan, penyelesaiannya
dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang administrasi pemerintahan.
