PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 37
BAB 7 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan dukungan kepada PT PLN (Persero), anak
perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dalam proses
pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
prioritas atas penyediaan tanah;
kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah; dan/atau
- kerja sama penyediaan infrastruktur atas Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
