Pasal 36
BAB 7 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Dalam hal lokasi untuk pengadaan tanah bagi PIK yang
dikuasai oleh masyarakat berada pada kawasan hutan,
PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau
PPL meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk
memberikan keterangan atas kepemilikan tanah
dimaksud.
(2) Badan Pertanahan Nasional dalam rangka memberikan
keterangan atas kepemilikan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Dalam hal Badan Pertanahan Nasional menyatakan
bahwa masyarakat tidak memiliki hak atas tanah yang
berada pada kawasan hutan, PT PLN (Persero), anak
perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL melakukan
penyelesaian melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Terhadap masyarakat yang berada pada kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tanahnya
digunakan untuk PIK, dilakukan penyelesaian teknis oleh
PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau
PPL bersama dengan kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan kebutuhan
dan dampak sosial masyarakat.
(5) Ketentuan penyelesaian teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -24-
