PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 35
BAB 7 — PENYEDIAAN TANAH
Dalam hal penyediaan tanah yang diperlukan untuk transmisi
dan/atau gardu yang tidak dapat dilakukan pengadaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, penyediaan tanah
oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau
PPL dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja
sama dengan pemegang hak atas tanah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
