Pasal 34
BAB 7 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah
untuk PIK yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dengan pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
(2) Penetapan besarnya nilai jual beli atau tukar menukar
atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik.
(3) Dalam hal pemegang hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menyetujui besaran hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat menetapkan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak berdasarkan skema analisis manfaat dan biaya (cost and benefit analysis) dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik (good governance).
www.peraturan.go.id
2016, No.8
