PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 33
BAB 7 — PENYEDIAAN TANAH
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan PIK dilakukan oleh
PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dalam rangka pelaksanaan PIK.
(2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum.
(3) Tanah untuk PIK yang telah ditetapkan lokasinya oleh
gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
