Pasal 32
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang
Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil.
(2) Dalam hal penyelesaian penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan, penyelesaian
dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum
Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding
Zone).
(3) PIK yang semula berada pada lokasi bukan kawasan
hutan namun kemudian lokasi tersebut diubah menjadi
kawasan hutan, pelaksanaan PIK tersebut tetap dapat
dilanjutkan dengan pemberian izin pinjam pakai kawasan
hutan.
(4) PIK berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin,
dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
transmisi.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -22-
