Pasal 31
(1) Pelaksanaan PIK dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal lokasi PIK tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk
dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dilakukan
langkah-langkah teknis oleh PT PLN (Persero), anak
perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL bersama dengan
kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
setempat.
(3) Langkah-langkah teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero),
anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL mengajukan
usulan perubahan kepada kementerian lembaga
dan/atau Pemerintah Daerah bersangkutan.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
(5) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan
perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail
Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
