PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 30
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan
perkembangan pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
TATA RUANG
