PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 29
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Izin yang diberikan sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan, tetap berlaku sepanjang kegiatan yang
dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -20-
