Pasal 28
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri/kepala lembaga wajib mendelegasikan atau
melimpahkan wewenang pemberian Perizinan dan
Nonperizinan terkait dengan pelaksanaan PIK kepada
PTSP Pusat melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
(2) Gubernur atau bupati/walikota wajib mendelegasikan
wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan terkait
dengan percepatan pelaksanaan PIK kepada Kepala
BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP
Kabupaten/Kota.
(3) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak didelegasikan atau
dilimpahkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau pertimbangan teknis
tidak dimungkinkan untuk didelegasikan atau
dilimpahkan.
(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
melaksanakan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur, kriteria,
dan waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan yang
ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(5) Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP
Kabupaten/Kota melaksanakan Perizinan dan
Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian
Perizinan dan Nonperizinan yang ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/walikota.
(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencakup:
- kompleksitas;
www.peraturan.go.id
2016, No.8
keahlian tertentu; dan
efisiensi dan efektifitas,
dalam pemberian Perizinan dan Nonperizinan.
(7) Terhadap Perizinan dan Nonperizinan yang dapat tidak
didelegasikan atau dilimpahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), menteri/kepala dan gubernur atau
bupati/walikota:
- menetapkan prosedur, kriteria, dan waktu
penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan; dan
- menugaskan pejabat pada PTSP.
(8) Dalam rangka penetapan prosedur, dan kriteria Perizinan
dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5), dan ayat (7), menteri/kepala lembaga, gubernur,
dan bupati/walikota melakukan penggabungan
Perizinan, pengurangan prosedur, dan/atau persyaratan
Perizinan dan Nonperizinan.
(9) Jangka waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan
yang dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen
Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar.
(10) Jangka waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan
yang tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen Perizinan
dan Nonperizinan diterima secara lengkap dan benar.
