Pasal 27
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan PIK memerlukan
perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan, proses
pengurusan permohonan perpanjangan Perizinan dan
Nonperizinan tidak boleh mempengaruhi jalannya
pelaksanaan pembangunan.
(2) Perpanjangan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada PTSP Pusat,
BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
(3) PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan perpanjangan Perizinan dan Nonperizinan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -18-
(4) Dalam hal PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau
BPMPTSP Kabupaten/Kota tidak menerbitkan Perizinan
dan Nonperizinan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Perizinan dan Nonperizinan
perpanjangan dianggap telah diberikan.
