PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 26
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Pembangunan/konstruksi PIK dapat dimulai setelah
memperoleh Perizinan paling kurang:
penetapan lokasi atau izin lokasi;
izin lingkungan; dan
izin mendirikan bangunan.
(2) Dalam hal PIK berada pada kawasan hutan, selain
mendapatkan Perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga perlu mendapatkan izin pinjam pakai
kawasan hutan.
(3) PTSP Pusat menerbitkan izin prinsip pembangunan/
konstruksi kepada PT PLN (Persero), anak perusahaan PT
PLN (Persero), atau PPL yang telah mendapatkan
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
