Pasal 25
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal persyaratan Perizinan dan Nonperizinan yang
disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan
Perizinan dan Nonperizinan tidak diberikan dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberian sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
Perizinan dan Nonperizinan tidak diterbitkan oleh
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri mengambil alih pemberian Perizinan dan
Nonperizinan dimaksud.
