PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 24
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal persyaratan Perizinan dan Nonperizinan yang
disampaikan kepada bupati/walikota telah terpenuhi dan
Perizinan dan Nonperizinan tidak diberikan dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan
kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pemerintahan daerah.
(2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
Perizinan dan Nonperizinan tidak diterbitkan oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur mengambil alih pemberian Perizinan dan
Nonperizinan dimaksud.
