Pasal 23
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa lokasi
dalam satu wilayah kabupaten/kota namun merupakan
satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -16-
cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK
oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa
kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, namun
merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan
Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh
lokasi PIK oleh BPMPTSP Provinsi.
(3) Dalam hal lokasi PIK bersifat lintas provinsi, namun
merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan
Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh
lokasi PIK oleh PTSP Pusat.
