Pasal 22
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) telah diberikan, proses
penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan setelah PT
PLN (Persero) atau PPL menyampaikan komitmen
pemohon Perizinan dan Nonperizinan untuk pemenuhan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5).
(2) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) telah diberikan dan
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
belum menetapkan Perizinan dan Nonperizinan dalam
bentuk Perizinan dan Nonperizinan daftar pemenuhan
persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1), proses penetapan lokasi atau izin lokasi
dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan izin
lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin gangguan,
dan persetujuan rencana teknis bangunan gedung
melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
