PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 21
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk PIK diberikan
oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) atau PPL telah memperoleh
hak atas tanah dan/atau izin pinjam pakai kawasan
hutan, PT PLN (Persero) atau badan usaha tidak
disyaratkan memperoleh izin lokasi.
(3) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan oleh Kantor Pertanahan sesuai
lokasi proyek.
