Pasal 20
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
menetapkan Perizinan dan Nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk Perizinan dan Nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan dalam bentuk
daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang untuk:
- izin mendirikan bangunan;
- izin gangguan; dan
- persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
(3) Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk daftar
pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon Perizinan dan Nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis.
(4) Komitmen pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dan dicatatkan (register) kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Komitmen pemohon yang telah dicatatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan izin yang telah disetujui oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
menetapkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis atas pelaksanaan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
