Pasal 19
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau
PPL mengajukan penyelesaian Perizinan dan
Nonperizinan yang diperlukan untuk memulai
pelaksanaan PIK kepada PTSP Pusat di Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
(2) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan PIK
kepada PTSP Pusat, yaitu:
izin usaha penyediaan tenaga listrik;
penetapan lokasi;
izin lingkungan;
izin pinjam pakai kawasan hutan; dan/atau
izin mendirikan bangunan.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan
Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah didelegasikan atau dilimpahkan oleh
menteri atau kepala lembaga kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya dokumen Perizinan secara
lengkap dan benar kecuali yang diatur waktunya dalam
undang-undang atau peraturan pemerintah.
(4) Terhadap Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang menjadi kewenangan
menteri atau kepala lembaga dan belum dilimpahkan
www.peraturan.go.id
2016, No.8
kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
PTSP Pusat menyampaikan penyelesaian Perizinan dan
Nonperizinan kepada menteri atau kepala lembaga.
(5) Terhadap Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan
penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan kepada
gubernur melalui BPMPTSP Provinsi atau
bupati/walikota melalui BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(6) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau
bupati/walikota memberikan rekomendasi yang
diperlukan dalam pemberian Perizinan dan Nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5
(lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen Perizinan
secara lengkap dan benar.
(7) PTSP Pusat melakukan penyelesaian Perizinan dan
Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak diajukan kepada PTSP
Pusat secara lengkap dan benar.
(8) Dalam hal permohonan penyelesaian Perizinan dan
Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
lengkap dan benar, PTSP Pusat mengembalikan
permohonan izin prinsip kepada PT PLN (Persero), anak
perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak diterima.
(9) Waktu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan untuk:
- izin lingkungan yang diselesaikan paling lama 60
(enam puluh) hari kerja;
- izin pinjam pakai kawasan hutan paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja;
- Nonperizinan untuk fasilitas perpajakan (Pajak
Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai)
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja; atau
yang diatur waktunya dalam undang-undang dan/atau
peraturan pemerintah.
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -14-
