PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 18
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan PIK.
