PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 17
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG/JASA DALAM NEGERI
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam
negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
www.peraturan.go.id
2016, No.8 -12-
di bidang perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan
standar harga komponen Infrastruktur Ketenagalistrikan yang
diproduksi di dalam negeri.
