PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG/JASA DALAM NEGERI
(1) Dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa
dalam negeri, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN
(Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama dengan
badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam
pengembangan peralatan dan komponen
ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan
transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan
PIK.
(2) Pengembangan peralatan dan komponen
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di dalam negeri.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam skema kerja sama antar
Pemerintah.
