PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGGUNAAN BARANG/JASA DALAM NEGERI
(1) Pelaksanaan PIK mengutamakan penggunaan
barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan
tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis PT PLN
(Persero), dan/atau layak secara teknis dan finansial.
(2) Penggunaan barang/jasa dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penerapan open book system;
pemberian preferensi harga; atau
reverse engineering.
(3) Pelaksanaan penggunaan barang/jasa dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
