Pasal 14
BAB 3 — PENYEDIAAN ENERGI PRIMER KETENAGALISTRIKAN DAN
(1) Pelaksanaan PIK dilakukan dengan mengutamakan
pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka
mencapai sasaran proporsi energi baru dan terbarukan
dalam bauran energi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi.
(2) Dalam rangka pemanfaatan energi baru dan terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan
dukungan berupa:
pemberian insentif fiskal;
kemudahan Perizinan dan Nonperizinan;
penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-
masing jenis sumber energi baru dan terbarukan;
- pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka
penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN
(Persero); dan/atau
- penyediaan subsidi.
(3) Pemberian dukungan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan kelayakan dan
keekonomian PIK.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
