PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYEDIAAN ENERGI PRIMER KETENAGALISTRIKAN DAN
Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral:
- memberikan prioritas alokasi sumber Energi Primer
Ketenagalistrikan untuk operasional PIK; dan
- menetapkan harga jual Energi Primer Ketenagalistrikan
untuk operasional pembangkitan tenaga listrik.
