PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan dalam rangka pelaksanaan PIK kepada Tim
Koordinasi.
